Showing posts with label muslimah. Show all posts
Showing posts with label muslimah. Show all posts

Ketika Gamis Syar'i Tak Lagi Syar'i

Tulisan bagus dari mba Siti Maryamah tentang gamis syar'i yang tak lagi syar'i :

Sependek ingatan saya, pada tahun 90-an dulu frasa gamis syar’i belum ada. Gamis ya syar’i lah. Apalagi? Frasa gamis syar’i waktu itu mungkin setara dengan frasa jomblo ngenes sekarang. Jomblo ya sudah tentu ngenes. Mau bagaimana lagi? Jadi, kata ‘syar’i’ itu inheren dalam kata gamis, seperti halnya kata ‘ngenes’ dalam jomblo. Semacam oksimoron.

Pada tahun 90-an itu, jilbab dan gamis itu pasti panjang, tebal, warna kalem atau gelap, longgar dengan model sederhana. Itu-itu saja. Rasanya ada aura ruhiyah tertentu saat mengenakannya. Rasanya lho, ya. Namun, belakangan ini perasaaan itu lebih mirip seperti ilusi saja.


hijab syar'i adalah ...
Masa itu jilbab dan gamis adalah ekspresi dari ketundukan dalam hati pada titah Sang Pencipta. Simbol lahiriah dari esensi batiniah. Mengenakannya adalah ibadah, menetapi perintah menutup aurat. Tak lain tak bukan, tak lebih tak kurang. Hingga kemudian, sampailah kini kita di zaman yang sedemikian rupa berbeda.

Inilah zaman di mana mengenakan jilbab dan gamis tak jauh berbeda seperti soal memilih menu makanan. Mana yang disuka dimakan, mana yang bosan ditinggalkan. Tak ada bobot ruhiyah atau nuansa spiritualitas apapun di sana. Tak ada urusan hidayah di situ. Apa lagi getaran hati yang menggoncang-goncang jiwa ketika memutuskannya. Tak ada.

Pakai gamis tak lebih dari ganti koleksi isi lemari. Hal yang bisa dilakukan tanpa perlu menjemput hidayah datang. Hal yang sama yang akan dilakukan oleh para korban kebakaran dan banjir bandang, mengganti isi lemari. Yang pertama dilakukan penuh sukacita karena terpuaskan nafsu belanja, yang kedua dilakukan dengan terpaksa karena baju hangus dan hanyut di kali.

Hari gini, memakai gamis dan jilbab, juga bisa terjadi hanya karena tak enak pada tetangga dan teman sejawat. Peer pressure. Terpesona pada artis-artis dan model peraga busana muslim di sebuah fashion show. Ngiler pada manekin-manekin butik-butik nan mahal di mal-mal. Apa sajalah pemantik nafsu konsumtif. Tak ada pergumulan batin apapun di sana. Pergumulan isi dompet, iya. Urusannya seenteng ganti sepatu, tas, menu makanan bahkan pacar, karena bosan saja. Impulsif.

Tentu saja, tetaplah ada jilbaber dan gamis user yang melalui proses panjang dan mengharu biru ketika mengenakannya. Hal seperti itu selalu akan ada. Sebab hidayah tak pernah bosan menjemput orang-orang yang berhijrah di tiap zaman.

Tak seperti Hayati, hidayah tak pernah lelah, Bang.

Syar'i adalah...

Setelah potensi bisnis gamis syar’i terendus oleh kapitalis industri mode, situasi tak lagi sama. Segala sesuatu jika sudah tersentuh industrialisasi, biasanya memang bakal berganti dimensi. Film sebagai karya seni dan film sebagai industri, logikanya berbeda. Beternak ayam sebagai kegiatan pendukung kehidupan dan beternak sebagai industri, filosofinya berbeda. Menulis sebagai hobi dan menulis karena tuntutan industri, output-nya berbeda. Begitu juga gamis syar’i saat tercelup industri, auranya pun menjadi berbeda.

Yang tadinya bersimpel-simpel, jadi berimpel-rimpel. Yang tadinya tebal menutup bisa jadi tipis menerawang. Yang tadinya longgar semriwing jadi ketat membentuk. Pendeknya yang tadinya dimaksudkan untuk menutupi pesona, jadi menebar pesona.

Duhai ukhti, kemana gerangan engkau mengambil teladan?

Esensi gamis syar’i sebagai ekspresi penghambaan auranya itu kesunyian. Sedangkan konsekuensi gamis syar’i sebagai industri, auranya adalah kemeriahan dan tepuk tangan. Menjadi paradoks yang begitu banal jika kedua hal itu dikawinkan. Yang terjadi kemudian adalah kawin paksa dengan banyak KDRT di dalamnya.

Hedonisme sebagai suplier energi industri mode adalah sesuatu yang bersebrangan dengan nilai-nilai kesederhanaan sebagai salah satu esensi ajaran Islam paling sublim. Enggak nyambung di level substansi, tapi di level permukaan, bisa disulap jadi serasi. Ini dampak dahsyat ketika jargon bisnis akhirat telah tersemat. Logika dan nalar sehat dipersilakan beristirahat.

Mari kita lihat.

Ketika ingin mewarnai industri mode, muslimah diprovokasi untuk terbiasa berhias, tabarruj, menebar pesona demi layak dilihat publik mode. Tampak memalukan, norak, dan ndeso jika datang–apalagi berpartisipasi–dalam sebuah fashion show dengan muka polos, pucat dan berkilat-kilat karena muka berminyak kena cahaya lampu. Itu wajah apa wajan, sih, sebenarnya?

Riasan yang sudah susah payah ditempel-tempel ke wajah, bisa sayang dihapus waktu berwudlu. Ikhtilat, campur baur laki-laki dan perempuan yang wangi-wangi bukan muhrim dalam fashion show adalah hal biasa. Fashion show busana muslim sekalipun. Substansi ajaran Islam yang mengatur gaya hidup, diperkosa oleh misi kapitalis yang mempromosikan hidup gaya.

Inilah salah satu KDRT dalam perkawinan Islam dan kapitalis. Sebuah kekalahan telak yang malah ditepuktangani si pecundang dengan meriah.

Sebuah label besar bahkan menjadikan salah satu oknum terindikasi LGBT sebagai ikon dan desainernya. Dia tampil percaya diri dan advis-advis modenya diamini oleh para penganut keyakinan yang menentang keras orientasi seksual si idola. Para pemuja brand tertentu konon ada yang nangis-nangis karena kalah cepat rebutan koleksi limited yang diincarnya. Ieu teh kumaha, Iteung?

Bagi industri mode sendiri, istilah gamis gaul dan gamis syar’i tak ada beda substansi. Masalahnya hanya perbedaan lini dan segmentasi. Keduanya sama-sama pengumpul pundi-pundi. Satu pabrikan bisa membuat beberapa label untuk masing-masing lini, dan semua laris manis diserap pasar nan hedonis dan gigantis. Urusan menginventarisasi nama-nama label dan share pasarnya, serahkan saja pada Kalis Mardiasih.

Tapi tentu saja, selalu ada pengecualian atas segala sesuatu. Tetap ada para pengusaha gamis dan busana muslim yang rela menempuh jalan sunyi memproduksi perlengkapan muslim tanpa memprovokasi orang untuk berlebihan berkonsumsi. Saya sangat percaya itu dan respek sepenuh hati pada mereka ini. Semoga bisnisnya senantiasa diberkahi. Aamin.

Akhirul kalam wahai para keponakan, dengarkan Tante Gober bersabda :

Jika gamismu lebaran nanti adalah gamismu sepuluh tahun lalu, hidupmu akan baik-baik saja. Lebaran akan tetap jatuh pada 1 Syawal dan takbirnya tetap Allahu Akbar. Sadarlah, tak ada tim hisab dan rukyat ormas manapun yang memperhitungkan keberadaan gamis barumu sebagai dasar pengambilan keputusan.

Tak ada yang berani mengganti bunyi takbir jadi Innalillahi hanya karena kau tak punya gamis OSD pujaan para ukhti.


Pocky Matcha: Halal atau Haram?

Pocky matcha Indonesia

Siang ini ada mbak-mbak pakai baju kimono yang datang ke kantor membagikan sebungkus Pocky Matcha ukuran 33gr. Hmm... green tea, pocky, pasti enak! Tapi masalahnya pocky tidak memiliki label halal. Bisa kah umat islam mengkonsumsinya?


Bagi umat islam, tidak semua makanan boleh dimakan karena sebab tertentu:
  1. Makanan itu memang jenis makanan yang diharamkan, atau mengandung unsur yang diharamkan.
  2. Cara mendapatkan makanan itu yang diharamkan; misalnya didapat dari hasil curian, atau tidak mengucapkan basmalah saat hendak menyembelih hewan.
Panjang ceritanya kalau membahas makanan halal dan haram.
Untuk urusan pocky ini, saya cek komposisinya... tidak ada unsur yang diharamkan. Ada juga yang bilang kalau pocky yang diproduksi di Jepang ada gelatin babinya, sedangkan yang diproduksi di Thailand halal dimakan. Nah, saya dapatnya yang diproduksi di Thailand. Katanya sih, sebenarnya di Thailand sudah ada sertifikat halalnya, tetapi di Indonesia masih dalam proses. Dan katanya juga, kalau produk Indonesia sudah pasti tidak bisa beredar jika ditemukan kandungan yang tidak halal.

Kita masih dilema, jadi selagi kita browsing halal atau haramnya, si pocky kita biarkan saja di ujung meja. Sambil beberapa kali diajak selfie. *masih aje


menunggu kepastian sertifikasi halal Pocky, 
tak ubahnya menunggu kepastian sertifikasi kau menghalalkanku. Tidak ada kejelasan...
- oleh iFath Tunjung 

Setelah mencari-cari jawaban, ternyata lebih banyak yang "boleh, makan aja". Akhirnya kita putuskan untuk makan si pocky matcha itu. Sekian.

Selayaknya Wanita...

Kekuatan wanita itu ada pada kelembutan dan keibuannya. Bila tidak itu lantas mau apa lagi? Masak tegas, kuat dan kebapakan? hehe... Asal tau aja, suami salih itu seneng disandari, diandalkan, dan dipercaya. Itu membuatnya merasa berharga dan merasa jadi lelaki.

Istri yang bersikap kekanak-kanakan didepan suami itu menyenangkan. Istri yang kuat tegas didepan suaminya? dingin, aneh.. (=_=) bayangin aja, suami memeluk istrinya yang menangis menenangkan dia #Cool. kalo istri meluk suaminya yang menangis menenangkan dia? (=_=)a

Wanita mau tegas boleh aja, pada kemaksiatan. Misalnya tegas sama lelaki yang ngajak pacaran, bilangin "nguras laut aja sana!". Tapi ingat, kekuatan wanita itu lemah lembutnya, perhatiannya, kesabarannya, yang nggak dimiliki lelaki dan bisa mengalahkan lelaki :D

"wanita itu harus kuat, mandiri, nggak bergantung yang lain". Ya udah, itu pilihanmu, jarang lelaki yang mau wanita seserem itu hehe.. Rasul bilang dalam satu hadits, wanita terbaik di surga itu Khadijah. Wanita terbaik di dunia itu Maryam. Monggo diplih :D
Dalam hadits lain, wanita penghuni surga 4 ciri:
  1. Penyayang 
  2. Banyak anak 
  3. Bermanfaat bagi suami 
  4. Suaminya ridha padanya
Jadi wanita yang lembut bukan berarti wanita lemah ya... persis jadi lelaki yang kuat bukan berarti nggak boleh lembut. Ada porsinya. Yang jelas wanita dan lelaki harus sesuai fitrah. Lelaki ambil porsi ayah, perempuan dapat porsi ibu. Maka bahagialah anaknya :D
---
Repost dari twitter ust. Felix Y Siauw

Hukum Membayar Puasa Ramadhan di Bulan Lain

Bismillah...
Saking banyaknya pertanyaan tentang puasa ramadhan yang bisa digantikan di bulan lain, saya menemukan rangkumannya di chirpstory ust. Felix Siaw (lagi) untuk referensi jawabannya. Takut keburu tenggalam, jadi saya abadikan di sini ^_^)v

So, inilah FAQ tentang fidyah dan qadha puasa di bulan Ramadhan:


Puasa diwajibkan Allah kepada semua yg beriman. Namun tentu saja, diantara kaum yg beriman ada yg mampu dan ada yg tidak mampu. Syariat menerangkan golongan yang tak mampu adalah:
1) org sepuh lanjut usia yg susah puasa
2) org yg menderita sakit yg tak diharap sembuhnya

org sakit yg tak diharap sembuhnya ini semisal sakit menahun, lambung bocor, kanker ganas, atau yg memang tak memungkinkannya puasa. Bagi kaum yg tak mampu puasa ini, maka Islam perintahkan mereka membayar fidyah (QS 2:184), (yaitu) memberi makan seorang miskin.

Fidyah ini berupa satu porsi makan (yg biasa kita makan) yg diberikan pada 1 org miskin, sebagai ganti 1 hari tak puasa. Misal puasa pada tahun itu 29 hari, maka berikan 29 porsi makan ke org miskin. 1 orang miskin 29x boleh, atau 29 org miskin 1x makan boleh.

Boleh pula memberi uang yang setara dengan itu dan memberi fidyah ini dilakukan setelah bulan puasa berakhir, bukan sebelumnya. Ok, clear ya tentang fidyah ini. Singkat cerita, fidyah ini hanya diberlakukan pada kaum beriman yang tak mampu menjalankan puasa.

Nah, bagi yang beriman dan mampu untuk puasa, maka dia wajib menjalankan puasa pd bulan ramadhan, there's no doubt about it :)

Bila dia mampu puasa, namun batal puasa dan tak ada udzur (alasan) syar'i, misal: gauli istri saat siang hari, maka bayar kafarat.
Kafaratnya:
1) memerdekakan budak, atau
2) puasa 2 bulan berturut, atau
3) bersedekah pada 60 fakir miskin.

Bertahap sesuai urutan. Maksudnya bila nggak mampu merdekakan budak, baru puasa 2 bulan berturut, kalo nggak mampu juga baru sedekah kepada 60 fakir miskin.

Lalu, bagaimana jika batalnya karena ada udzur (alasan) syar'i? Maka baginya mengganti puasanya (qadha), dibayar di hari yg lain. Udzur syar'i yg boleh membatalkan puasa ini seperti musafir, haid, ibu hamil/menyusui, sakit temporer yg mengancam jiwa, dll. Lebih jelasnya tentang pembatalan puasa, boleh lihat bagan ini :)

bagan pembatalan puasa


Nah, khusus untuk ibu hamil atau menyusui, jumhur ulama, dan pendapat terkuat mewajibkan bumil/busui tetep qadha (ganti) puasanya. Madzhab syafi'i tambahkan, bila bumil/busui tak puasa krn khawatirkan bayi maka mereka jg wajib bayar fidyah selain wajib qadha puasa. Bila bumil/busui tak puasa krn khawatirkan dirinya atau dirinya sekaligus bayi, maka madzhab syafi'i memandang cukup bayar qadha saja.

Bagaimana bila hutang puasa belum terbayar sampai ramadhan berikutnya? Maka tetep dihitung yg telah lalu, dan tetep harus di-qadha. Tidak ada dalil, bahwa ketika hutang puasa belum terbayar sampai ramadhan kedepan, maka jadi 2x lipat. Ok, kelir ya? :)
Namun, ulama bersepakat, bahwa lalainya seseorang bayar hutang puasanya sampai ramadhan berikutnya adl maksiat, jadi segera bayar ya :)

Lalu, bolehkah menggabung niat puasa sunnah dengan qadha puasa?
Tidak boleh, karena satu niatnya wajib, satu niatnya sunnah. Bila menggabung niat puasa sunnah, seperti shalat senin-kamis, digabung puasa sunnah syawal, maka ini dipersilahkan madzhab syafi'i

Bagaimana bila lupa hutang puasa karena sudah tahunan yg lalu?
Ya dikira-kira aja, dan di-qadha semuanya, karena itu hutang.

Bolehkah bayar qadha puasa yg terlalu banyak dengan fidyah?
Nggak ada dalilnya, jadi jangan coba-coba, kecuali bila ada dalilnya :)

Apakah Wanita yang Sedang Haid Boleh Membaca Al-Quran?

Apakah Wanita yang Sedang Haid Boleh Membaca Al-Quran?
Menurut ust. Felixsiauw melalui akun twitternya, seperti inilah kira-kira:
 
Lelaki dan wanita, sama dicipta sempurna. Mereka dicipta sebaik-baik penciptaan oleh Sang Pencipta. Adapun perbedaan diantara mereka bukan berarti pilih kasih. Ia dimaksudkan melengkapi satu sama lain hingga utuh.

Bagi Muslimah, ia dapatkan kehormatan dari Allah dengan miliki rahim yang membentuk hubungan kerabat, silaturahim. Karena itulah wanita selalu didatangi tamu bulanan, bukan sebagai hukuman namun sebagai tanda kesuburan. Maka haid harusnya tidak dianggap jadi beban, itu hanya bentuk ibadah kepada Allah dengan cara yang lain.

Saat haid shalat yg ditinggal karena Allah adalah pahala. Larangan-larangan yang ditaati karena Allah berbuah surga. Jangan dikira tak dapat lakukan shalat saat haid sebagai pengurang kebaikan. Bila itu diperbuat karena Allah itu sebenar kebaikan. Lagipula, tidak semua ibadah terlarang dilakukan saat haid. Masih banyak sekali ibadah yang tetap bisa dibuat saat haid.

Membaca Al-Qur'an, dzikrullah, membaca buku Islam, berdoa, ikut kajian Islam dan sebagainya, takkan pernah habis kebaikan bagimu :)
membaca Al-Qur'an? bukankah tidak boleh dalam keadaan tak suci?
Begitulah pemahaman umum, mari kaji dalil kebolehannya.

Pertama-tama, ini adl dalil yg melandasinya, 
"tidak menyentuhnya (Al-Qur'an) kecuali orang-orang yg disucikan" (QS 56:79)

Juga hadits shahih dari Nabi Muhammad saw, 
"tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci” (HR Al Hakim)

maka kedua dalil diatas cukup menjadi alasan tidak bolehnya wanita haid (tak suci) atau lelaki junub (tak suci) menyentuh Al-Qur'an. Maka mushaf Al-Qur'an (lembaran-lembaran Al-Qur'an), termasuk sampul dan keseluruhan buku, harus disentuh dlm keadaan suci. Namun dalil diatas membahas tentang menyentuh Al-Qur'an, bukan hukum membaca Al-Qur'an. Mmari kita simak dalil lain.

Satu waktu Rasulullah dan Aisyah sedang ingin melaksanakan umrah, namun Aisyah dapatkan haid pada masa itu. 

"lalu berhajilah, lakukan apa yg dilakukan oleh orang yg berhaji kecuali thawaf dan shalat” 
(HR Bukhari Muslim)

bila membaca Al-Qur'an adalah termasuk amalan utama bagi yg berhaji, maka ini menunjukkan bolehnya wanita haid membaca Al-Qur'an. Ibnu Taimiyah dalam Majmu Al-Fatawa juga menyetujui pendapat demikian, bahwa Muslimah boleh membaca Al-Qur'an saat haid.

boleh membaca Al-Qur'an saat haid, hanya saja bagi wnaita haid, dilarang mereka untuk menyentuh Al-Qur'an ketika membaca Al-Qur'an. Maka silahkan membaca Al-Qur'an, dan gunakan sarung tangan atau kain untuk memegang mushaf Al-Qur'an dan membalikkan halamannya.

kesimpulannya diperbolehkan membaca Al Qur’an bagi wanita haid dan nifas, asalkan tidak menyentuh mushaf Al Qur’an. Inilah pendapat Imam Malik, Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal, juga Imam Bukhari, Ibnu Hazm, dan Ibnu Taimiyah. Mengenai membaca Al-Qur'an dalam keadaan hadats kecil, maka itu boleh saja, namun lebih utama memiliki wudhu.

“kaum muslim bersepakat bolehnya membaca Al-Quran untuk org yg hadats kecil, lebih utama hendaknya dia berwudhu" (Imam Nawawi)

Bagaimana membaca hafalan Al-Qur'an?
Maka ia dibolehkan baik dlm keadaan hadats besar atau hadats kecil. Dekati Al-Qur'an, ia bacaan terbaik dimuka bumi. Bila TL terus kita pantau, Al-Qur'an lebih layak di kaji :)
begitu pula ikuti kajian di masjid, dalil yg dipakai sama, ketika Rasul perbolehkan segala hal pada Aisyah kecuali thawaf dan shalat. Maka ada pendapat yang mengatakan bahwa Muslimah haid pun boleh memasuki masjid selama ada keperluan ikuti kajian. Tentu saja selama Muslimah yg sedang haid ini bisa menjaga tidak mengotori masjid dan tempat shalat :)

demikian yg bisa kita share, kebenaran milik Allah. Pendapat lain bukan berarti salah, selama ada dalil, beda itu boleh.Termasuk amal yg boleh dilakukan saat haid: memotong rambut dan kuku, dan tidak perlu dikumpulkan untuk dicuci pas suci :)

FYI di Islam Itu Indah, ust. Maulana bilang sebaiknya rambut dan kuku dikumpulkan untuk dicuci setelah selesai haid. Wallahualam :-/

Search This Blog