Kejadian hilangnya e-KTP gw di Jakarta Pusat dan mengurus kehilangannya di Cipayung Jakarta Timur. Pengen cuek, tapi gw butuh KTP (-__-
Yang perlu disiapkan:
Yang perlu disiapkan:
- Fotokopi KK
- Fotokopi e-KTP yang hilang (kalau ada). Katanya sih prosesnya lebih gampang kalo ada ini.
- Materai 6000 2 biji.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Pengantar dari RT RW
- Dan surat-surat lainnya... ikuti saja petunjuk dari petugas.
- Ke polres terdekat untuk mengurus surat kehilangan dari kepolisian
- Ke rumah pak RT dan pak RW untuk mendapatkan surat keterangan pembuatan e-KTP baru
- Ke Kecamatan minta surat pengantar untuk ke kelurahan
- Ke Kelurahan. Siapkan fotokopi KK 2lbr dan Materai 6000 2 biji.
- Fotokopi surat pengantar dari keluharan untuk diserahkan ke kecamatan (yang asli) sedangkan yang fotokopiannya buat arsip di kelurahan. fotokopi sekali lagi buat arsip pribadi, kalau mau.
- Balik ke kecamatan. Tanda tangan berkas... dan tunggu sekitar 3 minggu sampe e-KTP jadi. Buat sementara, pake Resi KTP.
0 comments:
Post a Comment