Cara Mengurus KTP yang Hilang

Kejadian hilangnya e-KTP gw di Jakarta Pusat dan mengurus kehilangannya di Cipayung Jakarta Timur. Pengen cuek, tapi gw butuh KTP (-__-

Yang perlu disiapkan:
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi e-KTP yang hilang (kalau ada). Katanya sih prosesnya lebih gampang kalo ada ini.
  • Materai 6000 2 biji.
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Pengantar dari RT RW
  • Dan surat-surat lainnya... ikuti saja petunjuk dari petugas.
Alur pembuatan e-KTP baru.
  1. Ke polres terdekat untuk mengurus surat kehilangan dari kepolisian
  2. Ke rumah pak RT dan pak RW untuk mendapatkan surat keterangan pembuatan e-KTP baru
  3. Ke Kecamatan minta surat pengantar untuk ke kelurahan
  4. Ke Kelurahan. Siapkan fotokopi KK 2lbr dan Materai 6000 2 biji.
  5. Fotokopi surat pengantar dari keluharan untuk diserahkan ke kecamatan (yang asli) sedangkan yang fotokopiannya buat arsip di kelurahan. fotokopi sekali lagi buat arsip pribadi, kalau mau.
  6. Balik ke kecamatan. Tanda tangan berkas... dan tunggu sekitar 3 minggu sampe e-KTP jadi. Buat sementara, pake Resi KTP.
Itu aja... bolak balik naik gojek siang-siang bikin owe oleng ~

0 comments:

Post a Comment

Search This Blog