Hukum Membayar Puasa Ramadhan di Bulan Lain

Bismillah...
Saking banyaknya pertanyaan tentang puasa ramadhan yang bisa digantikan di bulan lain, saya menemukan rangkumannya di chirpstory ust. Felix Siaw (lagi) untuk referensi jawabannya. Takut keburu tenggalam, jadi saya abadikan di sini ^_^)v

So, inilah FAQ tentang fidyah dan qadha puasa di bulan Ramadhan:


Puasa diwajibkan Allah kepada semua yg beriman. Namun tentu saja, diantara kaum yg beriman ada yg mampu dan ada yg tidak mampu. Syariat menerangkan golongan yang tak mampu adalah:
1) org sepuh lanjut usia yg susah puasa
2) org yg menderita sakit yg tak diharap sembuhnya

org sakit yg tak diharap sembuhnya ini semisal sakit menahun, lambung bocor, kanker ganas, atau yg memang tak memungkinkannya puasa. Bagi kaum yg tak mampu puasa ini, maka Islam perintahkan mereka membayar fidyah (QS 2:184), (yaitu) memberi makan seorang miskin.

Fidyah ini berupa satu porsi makan (yg biasa kita makan) yg diberikan pada 1 org miskin, sebagai ganti 1 hari tak puasa. Misal puasa pada tahun itu 29 hari, maka berikan 29 porsi makan ke org miskin. 1 orang miskin 29x boleh, atau 29 org miskin 1x makan boleh.

Boleh pula memberi uang yang setara dengan itu dan memberi fidyah ini dilakukan setelah bulan puasa berakhir, bukan sebelumnya. Ok, clear ya tentang fidyah ini. Singkat cerita, fidyah ini hanya diberlakukan pada kaum beriman yang tak mampu menjalankan puasa.

Nah, bagi yang beriman dan mampu untuk puasa, maka dia wajib menjalankan puasa pd bulan ramadhan, there's no doubt about it :)

Bila dia mampu puasa, namun batal puasa dan tak ada udzur (alasan) syar'i, misal: gauli istri saat siang hari, maka bayar kafarat.
Kafaratnya:
1) memerdekakan budak, atau
2) puasa 2 bulan berturut, atau
3) bersedekah pada 60 fakir miskin.

Bertahap sesuai urutan. Maksudnya bila nggak mampu merdekakan budak, baru puasa 2 bulan berturut, kalo nggak mampu juga baru sedekah kepada 60 fakir miskin.

Lalu, bagaimana jika batalnya karena ada udzur (alasan) syar'i? Maka baginya mengganti puasanya (qadha), dibayar di hari yg lain. Udzur syar'i yg boleh membatalkan puasa ini seperti musafir, haid, ibu hamil/menyusui, sakit temporer yg mengancam jiwa, dll. Lebih jelasnya tentang pembatalan puasa, boleh lihat bagan ini :)

bagan pembatalan puasa


Nah, khusus untuk ibu hamil atau menyusui, jumhur ulama, dan pendapat terkuat mewajibkan bumil/busui tetep qadha (ganti) puasanya. Madzhab syafi'i tambahkan, bila bumil/busui tak puasa krn khawatirkan bayi maka mereka jg wajib bayar fidyah selain wajib qadha puasa. Bila bumil/busui tak puasa krn khawatirkan dirinya atau dirinya sekaligus bayi, maka madzhab syafi'i memandang cukup bayar qadha saja.

Bagaimana bila hutang puasa belum terbayar sampai ramadhan berikutnya? Maka tetep dihitung yg telah lalu, dan tetep harus di-qadha. Tidak ada dalil, bahwa ketika hutang puasa belum terbayar sampai ramadhan kedepan, maka jadi 2x lipat. Ok, kelir ya? :)
Namun, ulama bersepakat, bahwa lalainya seseorang bayar hutang puasanya sampai ramadhan berikutnya adl maksiat, jadi segera bayar ya :)

Lalu, bolehkah menggabung niat puasa sunnah dengan qadha puasa?
Tidak boleh, karena satu niatnya wajib, satu niatnya sunnah. Bila menggabung niat puasa sunnah, seperti shalat senin-kamis, digabung puasa sunnah syawal, maka ini dipersilahkan madzhab syafi'i

Bagaimana bila lupa hutang puasa karena sudah tahunan yg lalu?
Ya dikira-kira aja, dan di-qadha semuanya, karena itu hutang.

Bolehkah bayar qadha puasa yg terlalu banyak dengan fidyah?
Nggak ada dalilnya, jadi jangan coba-coba, kecuali bila ada dalilnya :)

0 comments:

Post a Comment

Search This Blog